TEMPO.CO, Jakarta - Gelombang penolakan terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja terus bermunculan. Kali ini, giliran Serikat Pekerja di tubuh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN yang meminta DPR menghentikan pembahasan RUU ini. Pernyataan sikap ini disebarkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada Senin, 27 Juli 2020.
Sejumlah pimpinan serikat pekerja ikut dalam pernyataan sikap ini. Di antaranya yaitu Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Muhammad Abrar Ali. "Ya, SP PLN ikut (dalam pernyataan sikap)," kata Ali kepada Tempo pada Selasa, 28 Juli 2020.
Selain itu ada juga, Ketua Umum Persatuan Pegawai PT Indonesia Power, PS Kuncoro. Ketua Umum Serikat Pekerja PT Pembangkit Jawa Bali (PJB), Agus Wibawa. Indonesia Power dan PJB tak lain adalah anak usaha dari PLN. Kepada Tempo, salah satu pimpinan serikat pekerja yaitu PS Kuncoro juga membenarkan pernyataan sikap ini.
Selanjutnya, Ketua Umum Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PP SPEE FSPMI) Yudi Winarno. Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) Indonesia, Subono. Terakhir, Communication and Project Coordinator dari Public Service International (PSI) Indah Budiarti.
Saat ini, DPR sebenarnya sudah memasuki masa reses. Namun beberapa hari lalu, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat tetap membahas RUU ini.